
Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") merupakan forum pengambilan keputusan yang tertinggi untuk pemegang saham. RUPS merupakan platform pemegang saham untuk mendapatkan informasi, mengemukakan pendapat, dan memberikan suara (voting) terkait kepentingan bisnis perusahaan. Untuk Perusahaan publik, penyelenggaraan RUPS diatur dalam anggaran dasar dan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK 16").