Organ Pendukung

Komite Audit

Komite Audit Perusahaan dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, untuk memberi arahan mengenai implementasi pengendalian internal dan audit korporasi, serta untuk memastikan pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 mengenai Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Aktivitas Komite Audit harus dilaporkan ke Dewan Komisaris dan disertakan dalam laporan tahunan.

Komite Audit terdiri dari tiga anggota: satu komisaris independen, yang bertindak sebagai Ketua, dan dua ahli. Susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Komite Nominasi dan Remunerasi

Dewan Komisaris memutuskan bahwa fungsi nominasi dan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi akan dilakukan langsung oleh Dewan Komisaris, tanpa membentuk komite nominasi dan remunerasi.

Dalam hal pelaksanaannya, Dewan Komisaris bertindak secara independen dengan mengacu pada Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi, yang menetapkan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang relevan.

Terkait nominasi:

  1. Menetapkan kebijakan mengenai: komposisi Dewan Komisaris dan Direksi; kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan evaluasi kinerja para anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. Menilai kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan kebijakan;
  3. Menetapkan kebijakan mengenai program pengembangan Dewan Komisaris dan Direksi; dan
  4. Menentukan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS.

Terkait remunerasi:

  1. Menetapkan kebijakan mengenai struktur proses remunerasi dan besaran remunerasi; dan
  2. Menilai kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dengan mengacu pada remunerasi yang diterima.

Penyusunan struktur, kebijakan dan besaran remumerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Remunerasi yang berlaku di perusahaan-perusahaan dalam industri sejenis dan skala usaha yang sama;
  2. Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Dewan Komisaris dan Direksi terkait pencapaian tujuan dan kinerja perusahaan;
  3. Target kinerja masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi; dan
  4. Keseimbangan antara tunjangan tetap dan variabel.

 

Sekretaris Perusahaan

Sebagai perusahaan publik, AE diwajibkan untuk menunjuk seorang sekretaris perusahaan menurut Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014. Sekretaris perusahaan bertugas menjadi penghubung antara perusahaan dengan pemangku kepentingan dan mengambil peran strategis dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan dan regulasi pasar modal.

Sekretaris perusahaan bertanggung jawab langsung ke Direksi dan ditunjuk dan diberhentikan oleh Keputusan Direksi. Penunjukan sekretaris perusahaan merupakan salah satu langkah implementasi GCG.

Sekretaris Perusahaan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk adalah Heri Gunawan.

Internal Audit

Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 6 September 2021. Perseroan telah menunjuk Ivonne Honoris, CIA, sebagai Kepala Unit Audit Internal dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris.

Untuk Piagam Audit Internal selengkapnya, silakan klik di sini.

Untuk Piagam Komite Audit selengkapnya, silakan klik di sini.