Organ Pendukung

Komite Audit

Komite Audit Perusahaan dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, untuk memberi arahan mengenai implementasi pengendalian internal dan audit korporasi, serta untuk memastikan pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 mengenai Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Aktivitas Komite Audit harus dilaporkan ke Dewan Komisaris dan disertakan dalam laporan tahunan.

Untuk Piagam Komite Audit selengkapnya, silakan klik di sini.

Komite Audit terdiri dari tiga anggota: satu komisaris independen, yang bertindak sebagai Ketua, dan dua ahli. Susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:

 

Komite Nominasi dan Remunerasi

Dewan Komisaris memutuskan bahwa fungsi nominasi dan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan langsung oleh Dewan Komisaris, tanpa membentuk komite nominasi dan remunerasi. Sebagai pihak yang menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi, Dewan Komisaris memberikan keahliannya dalam melaksanakan pengawasan secara profesional dan senantiasa memberikan yang terbaik selama melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya sesuai yang tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

Dalam hal pelaksanaannya, Dewan Komisaris bertindak secara independen dengan mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Perusahaan pun memiliki pedoman terkait Fungsi Nominasi dan Remunerasi yg disertakan dalam Piagam Dewan Komisaris.

Dalam hal pelaksanaannya, Dewan Komisaris bertindak secara independen dengan mengacu pada Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi, yang menetapkan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang relevan.

 

Terkait nominasi:

  1. Menetapkan kebijakan mengenai: komposisi Dewan Komisaris dan Direksi; kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan evaluasi kinerja para anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. Menilai kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan kebijakan;
  3. Menetapkan kebijakan mengenai program pengembangan Dewan Komisaris dan Direksi; dan
  4. Menentukan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS.

 

Terkait remunerasi:

  1. Menetapkan kebijakan mengenai struktur proses remunerasi dan besaran remunerasi; dan
  2. Menilai kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dengan mengacu pada remunerasi yang diterima.

 

Penyusunan struktur, kebijakan dan besaran remumerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Remunerasi yang berlaku di perusahaan-perusahaan dalam industri sejenis dan skala usaha yang sama;
  2. Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Dewan Komisaris dan Direksi terkait pencapaian tujuan dan kinerja perusahaan;
  3. Target kinerja masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi; dan
  4. Keseimbangan antara tunjangan tetap dan variabel.

 

Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Adaro Minerals Indonesia wajib memiliki Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai penghubung antara perusahaan dengan pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta tugas dan tanggung jawab lainnya sebagaimana tercantum dalam POJK 35/2014.

Fungsi Sekretaris Perusahaan dilaksanakan oleh satu divisi yang bernama Divisi Corporate Secretary, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur serta aktif berkomunikasi dengan seluruh anggota Direksi serta personil fungsi lainnya dalam perusahaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan tertanggal 6 September 2021, Sekretaris Perusahaan Adaro Minerals Indonesia adalah Heri Gunawan, yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Direksi. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan merupakan salah satu langkah implementasi GCG.

 

Audit Internal

Fungsi Audit Internal telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Audit Internal. Direksi memberikan dukungan penuh untuk aktivitas audit internal dan tidak ada pembatasan ruang lingkup maupun akses bagi Fungsi Audit Internal. Fungsi Audit Internal berperan untuk memberikan asurans dan jasa konsultasi yang independen dan objektif bagi Adaro Minerals Indonesia dan anak-anak usahanya atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian, untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi Perseroan.

Fungsi Audit Internal mempunyai Piagam Audit Internal sebagai mandat dari Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam Audit Internal ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris pada 6 September 2021. Piagam Audit Internal disusun sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Piagam tersebut juga disusun sesuai dengan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal yang dikeluarkan oleh the Institute of Internal Auditors (IIA).

Untuk Piagam Audit Internal selengkapnya, silakan klik di sini.

Fungsi Audit Internal dipimpin oleh Ivonne Honoris berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal dan Penetapan Isi Piagam Audit Internal tanggal 6 September 2021 yang disetujui oleh Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.