Lembar Fakta Tata Kelola

 

Kepatuhan yang konsisten terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan penting untuk menjamin pertumbuhan bisnis dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. AMI berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam kegiatan sehari-hari di seluruh unit bisnisnya. Sebagai perusahaan dalam Grup Adaro, AMI menerapkan nilai-nilai Grup Adaro yaitu “Integrity, Meritocracy, Openness, Respect and Excellence”, hal ini akan mempertahankan AMI sebagai perusahaan yang terpercaya, transparan dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kode Etik

AMI selalu menjalankan bisnisnya dengan menerapkan nilai-nilai Adaro yakni “Integrity, Meritocracy, Openness, Respect dan Excellence” dan memperkuat implementasi GCG untuk menjadi yang terdepan dalam peningkatan perhatian terhadap standar tata kelola perusahaan di Indonesia.

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran

Sementara mekanisme pelaporan pelanggaran AMI sedang difinalisasi, seluruh karyawan diminta untuk secara proaktif melaporkan kepada atasan langsung mereka jika menemukan kecurangan atau pelanggaran terhadap etika bisnis, peraturan perusahaan, Anggaran Dasar, undang-undang atau informasi yang bersifat rahasia.

Transaksi Orang Dalam, Anti Korupsi dan Anti Kecurangan

Sejalan dengan Nilai Adaro “Integrity”, seluruh personil dalam Grup Adaro diwajibkan untuk mencegah terjadinya transaksi orang dalam, korupsi dan kecurangan.

Merger, Akuisisi dan Pengambilalihan

Dalam hal merger, akuisisi, dan/atau pengambil-alihan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi. Menurut Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, nilai transaksi yang melebihi 50% ekuitas memerlukan persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Pemenuhan Hak-Hak Kreditur

Pemangku kepentingan AMI, termasuk kreditur, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan setara sesuai hubungan bisnisnya dengan perusahaan. AMI telah mematuhi dan berkomitmen terhadap pemenuhan hak-hak kreditur menurut syarat-syarat yang disepakati di kontrak masing-masing.

Kesejahteraan Pelanggan

AMI telah memperlakukan para pelanggannya dengan setara dan bertanggung jawab. AMI selalu memprioritaskan kepuasan pelanggan, memberikan informasi yang akurat sehubungan dengan produk dan/atau layanan perusahaan, dan mematuhi dan menghormati seluruh ketentuan, syarat dan kondisi yang disepakati bersama.

Mekanisme Penangganan Keluhan

AMI selalu berupaya untuk menjaga dan meningkatkan reputasinya dalam menyediakan produk dan layanan berkualitas tinggi bagi para pelanggan. Perusahaan berkomitmen untuk selalu tanggap terhadap kebutuhan dan keluhan para pelanggan serta menangani segala keluhan dengan segera.

AMI memiliki Prosedur Operasi Standar untuk mekanisme penanganan keluhan demi mengakomodasi pelanggan dalam hal mereka ingin melaporkan ketidakpuasan terhadap kualitas produk kepada tim pemasaran. Semua keluhan pelanggan akan diinvestigasi oleh tim Operations, Marketing dan Logistics, yang akan berkoordinasi dengan tim pemasaran untuk memformulasikan tindakan perbaikan bagi penanganan keluhan tersebut serta mencegah timbulnya keluhan yang sama di kemudian hari. Tim pemasaran akan menyampaikan hasil investigasi kepada pelanggan dan mencari solusi terbaik.

Pemberian Insentif Jangka Panjang Kepada Direksi dan Karyawan

AMI masih melakukan analisa untuk menentukan bentuk insentif jangka panjang yang paling sesuai untuk diberikan kepada Direksi dan karyawan.

Auditor Eksternal

“Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Agustus 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tertanggal 12 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Daniel Kohar, SE,. CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1130); dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2019 dan 2018, telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tertanggal 6 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Daniel Kohar, SE,. CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1130); dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tertanggal 31 Maret 2020 dan 8 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Yanto, SE.,Ak., M.Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0241).

Teknologi Informasi

Teknologi informasi telah menjadi bagian yang sangat penting bagi pertumbuhan dan kelancaran operasional perusahaan.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana TI agar dapat selalu mengakomodir kebutuhan serta memenuhi peraturan internal maupun perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aspek yang diprioritaskan adalah perlindungan terhadap kejahatan dunia maya. Untuk itu, AMI akan terus meninjau dan menerapkan langkah-langkah keamanan paling mutakhir untuk untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan para pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi bencana sistem informasi.

Litigasi material yang dihadapi perusahaan

Tidak ada litigasi material yang dihadapi perusahaan pada tahun 2021.

Sanksi Administrasi dan Skorsing

Tidak ada skorsing maupun sanksi administrasi yang dikenakan oleh regulator terhadap anggota Dewan Komisaris maupun Direksi pada tahun 2021.