Sejak tahun 2018 sampai sekarang, pengelompokan program PPM atau CSR Perseroan dan Perusahaan Anak mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedomaan Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Yaitu mencakup 8 (delapan) pilar berikut ini:
- Pengembangan Bidang Pendidikan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan moral dan karakter sejak dini, peningkatan keterampilan dan keahlian dasar, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Program pendidikan yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari peningkatan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (“PAUD”), peningkatan kualitas pendidikan (SD, SMP, SMU) termasuk di dalamnya peningkatan sarana prasarana sekolah dan pemberian bantuan beasiswa perguruan tinggi.
- Pengembangan Bidang Kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Program kesehatan yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari peningkatan kesehatan ibu dan anak (melalui penguatan posyandu), sanitasi total berbasis masyarakat, dan peningkatan kesehatan masyarakat melalui penguatan fasilitas kesehatan.
- Program Peningkatan Pendapatan Riil atau Pekerjaan yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui diversifikasi usaha-usaha baru yang sesuai dengan potensi lokal. Program yang dilaksanakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak di sektor tingkat pendapatan riil terdiri dari revitalisasi tanaman komoditas unggulan lokal (padi, nilam, lada, dan kopi dan tanaman lokal lainnya), budidaya peternakan, usaha pertanian pekarangan, serta pengembangan dan penguatan Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”).
- Program Kemandirian Ekonomi yang diarahkan untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan usaha baru dan pemberian kesempatan kepada masyarakat sekitar tambang untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan usaha kecil dan menengah sesuai dengan potensi lokal. Program yang dilaksanakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat adalah pengembangan dan peningkatan BUMDesa, lembaga komunitas desa, serta pengembangan komoditas unggulan desa.
- Pengembangan Sosial Budaya yang diarahkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mengaktualisasikan dirinya dalam bidang keagamaan, olah raga, kesenian, dan kebudayaan. Program sosial budaya yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari pengembangan seni dan budaya lokal (festival budaya dan kegiatan keagamaan) serta pengembangan organisasi kepemudaan dan olahraga.
- Program Kesempatan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup, terutama di area desa-desa yang terdampak secara langsung. Program pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari program adiwiyata bagi SMP dan SMA serta kegiatan pengelolaan sampah melalui kegiatan reduce, reuse, dan recycle.
- Program Pembentukan Kelembagaan Komunitas Masyarakat dalam Menunjang Kemandirian PPM yang diarahkan untuk mendorong terbentuknya kelembagaan masyarakat yang kuat dan mandiri serta mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Program yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak terkait pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM adalah dengan penguatan lembaga adat serta pembentukan dan peningkatan lembaga komunitas (karang taruna dan kelompok tani).
- Pembangunan Infrastruktur yang Menunjang PPM yang diarahkan untuk mengurangi kesenjangan dan keterisoliran masyarakat dikarenakan sarana prasarana yang tidak memadai. Beberapa program yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak di sektor infrastruktur dalam jangka pendek dan menengah, antara lain peningkatan sarana air bersih, pembangunan infrastruktur pendidikan, dan infrastruktur pendukung transportasi (perbaikan pelabuhan kecamatan dan perbaikan jalan desa).
Jumlah biaya CSR yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 2019, dan 2018 secara keseluruhan adalah Rp24.982.539.452.
Tanggal Rilis |
Judul Dokumen |
Dokumen |
4 April 2022 |
Laporan Keberlanjutan 2021 |
Download |