Direksi

Direksi bertanggung jawab untuk memimpin perusahaan secara bersama-sama menurut visi dan misi perusahaan. Setiap anggota Direksi harus melaksanakan tugas pengambilan keputusan dan aktivitas sesuai pembagian tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, Direksi juga wajib memastikan efektivitas implementasi GCG di dalam perusahaan.

 

Piagam Direksi

Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi setiap saat mengedepankan implementasi prinsip GCG, sesuai dengan standar etika dan nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan, serta mematuhi Anggaran Dasar dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mewujudkan visi dan misi serta rencana strategis guna mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

Unduh Piagam Direksi.

 

Komposisi Direksi

Direksi AMI terdiri dari lima anggota. Jumlah anggota Direksi ditentukan berdasarkan pertimbangan kondisi perusahaan dan efektivitas pengambilan keputusan anggota. Anggota Direksi ditunjuk dengan mempertimbangkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi untuk mempromosikan dan mengembangkan perusahaan.

Anggota Direksi dapat memegang beberapa posisi dengan syarat hal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dan Piagam Direksi. Per akhir 2021, tidak ada dari anggota Direksi AMI yang menjabat sebagai direktur di lebih dari dua perusahaan publik lainnya dan/atau sebagai komisaris di lebih dari tiga perusahaan publik lainnya, termasuk AMI, untuk mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Susunan anggota Direksi Perseroan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut: