Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan umum dan/atau spesifik sesuai Anggaran Dasar perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta memastikan bahwa perusahaan menerapkan prinsip-prinsip GCG secara efektif.

 

Piagam Dewan Komisaris

Dewan Komisaris komitmen dan mengacu pada Piagam Dewan Komisaris dalam penerapan GCG. Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya setiap saat akan mengedepankan implementasi prinsip GCG, sesuai dengan standar etika dan nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan, serta mematuhi Anggaran Dasar dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mewujudkan visi dan misi serta rencana strategis guna mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

Unduh Piagam Dewan Komisaris.

 

Komposisi Dewan Komisaris

Komposisi dan jumlah anggota Dewan Komisaris ditentukan oleh RUPS dengan mempertimbangkan kondisi dan keragaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman anggotanya.

Rekomendasi komposisi anggota Dewan Komisaris dibuat oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan, yang perannya dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris AMI terdiri dari enam anggota: empat perwakilan pemegang saham utama dan dua komisaris independen. Komposisi ini sesuai dengan Anggaran Dasar, Peraturan OJK No. 33, dan Piagam Dewan Komisaris AEI, yang menetapkan bahwa setidaknya 30% dari anggota Dewan Komisaris merupakan komisaris independen. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, komisaris independen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. bukan merupakan orang yang telah bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan, mengendalikan atau mengawasi kegiatan perusahaan selama enam bulan terakhir;
  2. tidak memiliki saham, baik langsung maupun tidak langsung, dalam perusahaan;
  3. tidak mempunyai hubungan af iliasi dengan perusahaan, Komisaris lain, Direksi atau pemegang saham utama perusahaan; dan
  4. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha perusahaan.

 

Sampai dengan 31 Desember 2021, tidak ada satupun anggota Dewan Komisaris AMI yang menjabat sebagai Direksi dan Komisaris di lebih dari dua perusahaan terbuka lainnya, yang memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.

 

Per tanggal 31 Desember 2021, komposisi Dewan Komisaris AMI adalah sebagai berikut: