Kepatuhan yang konsisten terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan penting untuk menjamin pertumbuhan bisnis dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. AMI berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam kegiatan sehari-hari di seluruh unit bisnisnya. Sebagai perusahaan dalam Grup Adaro, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk ("AMI") menerapkan nilai-nilai Grup Adaro yaitu “Integrity, Meritocracy, Openness, Respect and Excellence”, hal ini akan mempertahankan AMI sebagai perusahaan yang terpercaya, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Anggaran Dasar
Anggaran Dasar merupakan dokumen fundamental yang menjadi landasan hukum bagi keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan yang mengatur tata kelola dan struktur organisasi perusahaan, hak dan kewajiban pemegang saham serta Dewan Komisaris & Direksi, termasuk tata cara pengambilan keputusan dalam perusahaan.
Anggaran Dasar dapat ditemukan di sini.
Perubahan terbaru pada ketentuan dalam Anggaran Dasar tersedia di sini.
Kode Etik
AMI telah mengesahkan Kode Etik resminya yang diberlakukan terhadap Dewan Komisaris, Direksi, organ pendukung, manajemen puncak, dan seluruh karyawan tanpa terkecuali.
Kode Etik AMI mengatur komitmen untuk menjunjung standar Kode Etik dalam berinteraksi dengan semua pemangku kepentingan, serta prinsip-prinsip dan perilaku yang harus dijunjung dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Kode Etik ini mengatur prinsip-prinsip dan perilaku yang harus diterapkan dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan dengan cara yang adil dan seimbang.
Panduan ini antara lain meliputi:
1. Nilai-nilai Adaro;
2. Bagaimana perusahaan dan setiap individu di dalamnya harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku serta prinsip-prinsip GCG;
3. Bagaimana setiap individu di dalam perusahaan harus berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, pelanggan, pemasok, masyarakat, kreditur, dan sesama karyawan
4. Komunikasi dengan pemegang saham dan investor;
5. Perdagangan orang dalam, anti korupsi dan anti-fraud, transaksi dengan benturan kepentingan; dan
6. Keterbukaan informasi perusahaan.
Perusahaan selalu berupaya untuk memastikan bahwa Kode Etik dipahami dan dipatuhi Dewan Komisaris, Direksi, organ pendukung, manajemen puncak, dan seluruh karyawan.
Unduh Kode Etik AMI di sini.
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
AMI secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip GCG dan Adaro Values atas setiap aktivitas yang dilakukan untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan perusahaan serta mencegah tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan.
Sebagai bagian dari Grup Adaro, AMI memiliki Adaro Values Line yang merupakan sistem pelaporan pelanggaran independen yang dikelola secara profesional oleh Deloitte. Adaro Values Line ini disediakan perusahaan untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran apapun yang terjadi di lingkungan kerja, baik secara anonim maupun tidak anonim.
Transaksi Orang Dalam, Anti Korupsi, dan Anti Kecurangan
Sejalan dengan Nilai Adaro “Integrity”, seluruh personil dalam Grup Adaro diwajibkan untuk mencegah terjadinya transaksi orang dalam, korupsi, dan kecurangan. Kewajiban ini telah dimasukkan ke dalam Kode Etik AMI dan Piagam Dewan Komisaris dan Direksi.
Orang dalam perusahaan atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan dilarang memperdagangkan saham AMI berdasarkan informasi atau fakta material yang belum diungkap.
Merger, Akuisisi, dan Pengambilalihan
Dalam hal merger, akuisisi, dan/atau pengambil-alihan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi. Menurut Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, nilai transaksi yang melebihi 50% ekuitas memerlukan persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Pemenuhan Hak-Hak Kreditur
Pemangku kepentingan AMI, termasuk kreditur, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan setara sesuai hubungan bisnisnya dengan perusahaan. AMI telah mematuhi dan berkomitmen terhadap pemenuhan hak-hak kreditur menurut syarat-syarat yang disepakati di kontrak masing-masing, sesuai dengan Kode Etik perusahaan.
Kesejahteraan Pelanggan
AMI telah memperlakukan para pelanggannya dengan setara dan bertanggung jawab menurut yang tercantum dalam Kode Etik, yang antara lain menyatakan bahwa perusahaan selalu memprioritaskan kepuasan pelanggan, memberikan informasi yang akurat sehubungan dengan produk dan/atau layanan perusahaan, dan mematuhi dan menghormati seluruh ketentuan, syarat dan kondisi yang disepakati bersama.
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Sebagaimana diatur dalam Kode Etik Perusahaan, AMI memberikan kesempatan yang sama kepada pemasok sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Perusahaan dan memperlakukan pemasok sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama.
Perusahaan menerapkan aspek tata kelola yang baik dalam pemilihan pemasok. Dalam menentukan pemasok barang dan jasa, AMI berupaya memastikan proses pemilihan pemasok sesuai dengan kriteria penilaian teknis, komersial, dan administrasi yang ditentukan. Selain itu, pada proses penyaringan pemasok, Perusahaan juga melakukan pemeriksaan kesesuaian usaha calon pemasok dengan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan Perusahaan, serta kondisi finansial calon pemasok.
AMI pun mewajibkan calon pemasok untuk mengisi pakta integritas sebelum dan setelah penunjukkan. Pakta integritas ini memuat, antara lain, kewajiban pemasok untuk mematuhi Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH), keselamatan operasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; tidak menawarkan, menjanjikan, atau memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada personel, karyawan, atau manajemen dan Direksi AMI (termasuk keluarga dan kerabatnya); bersikap jujur, objektif, transparan, dan akuntabel; menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab selama proses pengadaan; dan menginformasikan apabila terdapat indikasi penipuan maupun Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
AMI juga mempertimbangkan aspek ESG dalam melakukan penyaringan pemasok. Dalam melakukan seleksi pemasok untuk mendukung kegiatan operasional AMI, beberapa kriteria yang dinilai, antara lain, sistem manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), catatan safety incident, catatan environmental incident, sistem manajemen lingkungan, catatan non-conformance/ketidaksesuaian/pelanggaran K3, serta catatan non-conformance/ketidaksesuaian/pelanggaran lingkungan.
Setelah pekerjaan selesai, AMI melakukan penilaian terhadap pemasok berdasarkan ketepatan waktu penyelesaian dan kualitas pekerjaan.
Mekanisme Penangganan Keluhan
AMI selalu berupaya untuk menjaga dan meningkatkan reputasinya dalam menyediakan produk dan layanan berkualitas tinggi bagi para pelanggan. Perusahaan berkomitmen untuk selalu tanggap terhadap kebutuhan dan keluhan para pelanggan serta menangani segala keluhan dengan segera. Perusahaan juga melakukan survei kepuasan pelanggan setiap 2 (dua) tahun sekali sebagai upaya memastikan bahwa jasa dan produk yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Pemberian Insentif Jangka Panjang Kepada Direksi dan Karyawan
Perusahaan masih melakukan analisa untuk menentukan bentuk insentif jangka panjang yang paling sesuai untuk diberikan kepada Direksi dan karyawan.
Auditor Eksternal
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024, para pemegang saham menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (atau penerus/penggantinya di kemudian hari yang merupakan firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers di Indonesia), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan AMI untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Teknologi Informasi
Teknologi informasi telah menjadi bagian yang sangat penting bagi pertumbuhan dan kelancaran operasional perusahaan, terutama untuk perusahaan dengan skala sebesar Grup Adaro. Dengan perkembangan pesat dalam hal skala maupun sektor bisnis yang dijalankan, bisnis AMI memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga menuntut standarisasi dan praktik-praktik terbaik dalam penerapan teknologi informasi (TI) untuk memungkinkan proses kerja yang lebih sederhana dan cepat, sehingga lebih efisien dan efektif dalam mencapai target melalui produktivitas yang optimal.
Dalam penerapan teknologi informasi perusahaan, AMI mengikuti sistem Enterprise Resource Planning (ERP) Group Adaro, yang mengintegrasikan sistem informasi di seluruh Grup Adaro.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana TI agar dapat selalu mengakomodir kebutuhan serta memenuhi peraturan internal maupun perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aspek yang diprioritaskan adalah perlindungan terhadap kejahatan dunia maya. Untuk itu, AMI akan terus meninjau dan menerapkan langkah-langkah keamanan paling mutakhir untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan para pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi bencana sistem informasi.
Komunikasi Perusahaan
Kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor yang tertuang dalam Kebijakan Corporate Secretary and Investor Relations Grup Adaro. Sejauh memungkinkan, komunikasi perusahaan harus memiliki karakter yang meliputi atribut seperti transparan, konsisten, akurat, tepat waktu, non-selektif, dan proaktif.
Unduh Kebijakan Corporate Secretary and Investor Relations Grup Adaro di sini.
Kontribusi Politik
Pada tahun 2023, AMI tidak terlibat dalam kegiatan politik, termasuk namun tidak terbatas pada kampanye, bergabung dengan partai politik, serta melakukan lobi politik. AMI selalu berupaya untuk memenuhi tanggung jawabnya dan berkontribusi terhadap negara melalui pembayaran pajak dan royalti. Pendekatan ini menunjukkan komitmen AMI untuk menjaga posisi netral dalam hal politik, serta untuk fokus dalam menjalankan kegiatan usaha dan kepatuhan pada kewajiban finansial.
Litigasi Material yang Dihadapi Perusahaan
Tidak ada litigasi material yang dihadapi perusahaan pada tahun 2023.
Sanksi Administrasi dan Skorsing
Selama tahun 2023, tidak terdapat sanksi administratif material yang mempengaruhi kelangsungan usaha AMI dan juga tidak terdapat sanksi administratif yang dikenakan kepada AMI sebagai organisasi, entitas anak, anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris oleh otoritas terkait.