Direksi

Direksi secara kolegial bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi wajib mendahulukan kepentingan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk sesuai maksud dan tujuannya dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasarnya.

 

Piagam Direksi

Mengingat peran penting Direksi dalam pengelolaan perusahaan, Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk telah menyusun Piagam Direksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar. Piagam ini menjadi panduan anggota Direksi dalam menjalankan tugas secara efisien, transparan dan kompeten.

Piagam Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk berlaku efektif sejak tahun 2022 dan dikaji secara berkala berdasarkan prinsip-prinsip GCG, aturan dan regulasi pasar modal, dan ketentuan lainnya yang berlaku. Piagam Direksi mengatur hal-hal mengenai tujuan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, masa jabatan, pendelegasian wewenang, rapat anggota Direksi dan hubungan dengan Dewan Komisaris.

Unduh Piagam Direksi.

 

Komposisi Direksi

Komposisi Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk ditentukan berdasarkan pertimbangan kondisi perusahaan dan efektivitas pengambilan keputusan anggota Direksi dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.

Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk terdiri dari enam anggota. Jumlah anggota Direksi ditentukan berdasarkan pertimbangan kondisi perusahaan dan efektivitas pengambilan keputusan anggota. Anggota Direksi ditunjuk dengan mempertimbangkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi untuk mempromosikan dan mengembangkan perusahaan.

Saat ini, tidak ada dari anggota Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk yang menjabat sebagai direktur di lebih dari dua perusahaan publik lainnya dan/atau sebagai komisaris di lebih dari tiga perusahaan publik lainnya. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta Piagam Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk.

 

Susunan anggota Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk adalah sebagai berikut: