Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan umum dan/atau spesifik sesuai Anggaran Dasar perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta memastikan bahwa perusahaan menerapkan prinsip-prinsip GCG secara efektif.

 

Piagam Dewan Komisaris

Dewan Komisaris telah menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya sesuai Piagam Dewan Komisaris. Piagam Dewan Komisaris adalah dokumen perusahaan yang disusun untuk mewujudkan komitmen Dewan Komisaris dan menjadi panduan Dewan Komisaris dalam menerapkan GCG. Panduan ini sejalan dengan Anggaran Dasar perusahaan, prinsip-prinsip GCG, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Piagam Dewan Komisaris PT Adaro Minerals Indonesia Tbk telah berlaku efektif sejak tahun 2022 dan dikaji secara berkala berdasarkan prinsip-prinsip GCG, aturan dan regulasi pasar modal, serta ketentuan lainnya yang berlaku.

Unduh Piagam Dewan Komisaris.

 

Komposisi Dewan Komisaris

Komposisi dan jumlah anggota Dewan Komisaris ditentukan oleh RUPS dengan mempertimbangkan kondisi dan keragaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman. Rekomendasi atau usulan untuk pengangkatan, pemberhentian dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS dibuat oleh fungsi Nominasi dan Remunerasi perusahaan, yang perannya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris PT Adaro Minerals Indonesia Tbk terdiri dari enam anggota: empat perwakilan pemegang saham utama dan dua komisaris independen. Komposisi ini sesuai dengan Anggaran Dasar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), serta Piagam Dewan Komisaris, yang menetapkan bahwa setidaknya 30% dari anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen. Sesuai dengan POJK 33/2014, Komisaris Independen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bukan merupakan orang yang telah bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan, mengendalikan atau mengawasi kegiatan perusahaan selama enam bulan terakhir;
  2. Tidak memiliki saham, baik langsung maupun tidak langsung, dalam perusahaan;
  3. Tidak mempunyai hubungan af iliasi dengan perusahaan, Komisaris lain, Direksi atau pemegang saham utama perusahaan; dan
  4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha perusahaan.

 

Saat ini, tidak ada anggota Dewan Komisaris PT Adaro Minerals Indonesia Tbk yang menjabat sebagai anggota Direksi pada lebih dari 2 (dua) emiten lain dan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 2 (dua) emiten lain. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014 dan Piagam Dewan Komisaris.

 

Komposisi anggota Dewan Komisaris PT Adaro Minerals Indonesia Tbk adalah sebagai berikut: