Tata Kelola

 

Struktur tata kelola PT Adaro Minerals Indonesia Tbk ("AMI") mengacu pada ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) berikut setiap perubahan, tambahan, dan/atau modifikasi terhadapnya dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka (“SEOJK 32/2015”) untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (“GCG”) berjalan efektif melalui pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab yang jelas. Organ perusahaan AMI terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi, serta didukung oleh organ pendukung lainnya di bawah Dewan Komisaris dan Direksi. Struktur organ tata kelola AMI dapat dilihat di bawah ini.

 

Fungsi pengawasan dan manajemen dalam struktur tata kelola AMI meliputi penerapan aspek-aspek keberlanjutan. Dalam konteks ini, Dewan Komisaris bertindak sebagai pengawas yang memberikan rekomendasi kepada Direksi. Pelaksanaan fungsi tata kelola keberlanjutan saat ini menjadi tanggung jawab Direksi yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan terkait ESG, dan berkolaborasi dengan Komite Manajemen Keberlanjutan di Grup Adaro untuk mengawasi praktik-praktik keberlanjutan, termasuk pengembangan, persetujuan, dan pembaruan terkait pencapaian TPB (Sustainable Development Goals atau SDGs) di AMI. Komite ini secara rutin membahas isu-isu ESG di Grup Adaro, termasuk di AMI, yang kemudian dilaporkan kepada Direksi dan Divisi terkait.

AMI juga memiliki gugus tugas (task force) di anak perusahaannya, yang berfungsi untuk mencapai target net zero emission AMI pada tahun 2060 atau lebih awal, melakukan perhitungan emisi, dan berkoordinasi dengan Sustainability Management Committee dan berbagai departemen terkait ESG untuk pencapaian target penurunan emisi. Gugus tugas ini diketuai oleh seorang direktur yang dapat menyampaikan isu ESG dalam rapat Direksi. Dalam tahap perkembangannya, task force ini mengadakan rapat rutin untuk membahas pengelolaan dampak terhadap ekonomi, lingkungan, dan sosial di wilayah operasional AMI.

AMI senantiasa berupaya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan mengadopsi empat pilar governansi korporat Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021 yaitu perilaku beretika, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan. Keempat pilar governansi korporat ini menjadi prinsip dan panduan bagi AMI untuk dapat memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan.

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik ini diwujudkan dalam berbagai pedoman tata kelola yang dimiliki oleh AMI, antara lain, Kode Etik, Piagam Dewan Komisaris, Piagam Direksi, Piagam Komite Audit, Piagam Audit Internal, serta kebijakan lainnya yang mendukung penerapan GCG secara konsisten dan berkelanjutan.

AMI, sebagai bagian dari Group Adaro juga secara konsisten mendukung, berkomitmen, dan menerapkan sepuluh prinsip United Nations Global Compact dalam seluruh aspek operasional dan strategi bisnis. Hal ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk mencapai TPB khususnya dalam bidang hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan, dan tindakan anti korupsi.