Sosial

 

Pada aspek sosial, PT Adaro Minerals Indoensia ("AMI") berkomitmen untuk menciptakan dampak positif bagi pihak internal dan eksternal perusahaan. Dari sisi internal perusahaan, AMI memastikan agar AMI memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi pekerja melalui penerapan K3 yang baik, serta memberikan kesempatan yang sama dan tidak melakukan diskriminasi kepada karyawan. Sementara, bentuk tanggung jawab AMI terhadap pihak eksternal dilakukan melalui program-program pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional AMI.

 

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

AMI memiliki target dan sasaran K3 meliputi zero accident (nol kecelakaan) pada lagging indicator yang meliputi fatalitas, lost time injury (LTI) ringan maupun berat, penyakit akibat kerja, dan kasus yang memerlukan pertolongan pertama (first-aid case). Dalam mengelola aspek K3 serta untuk mencapai target dan sasaran yang ditetapkan, AMI mengacu pada standar dalam peraturan yang berlaku di Grup Adaro maupun dari regulator.

AMI menerapkan penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) mineral dan batu bara dengan mengacu pada Standar Manajemen K3, Standar Manajemen Lingkungan Hidup, dan Pedoman Teknis Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan Hidup (“K3LH”) Grup Adaro. MC juga telah tersertifikasi Standar Manajemen Lingkungan Hidup ISO 14001:2015 dan Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ISO 45001:2018.

Adapun, tugas dan tanggung jawab AMI terkait K3 adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan pemenuhan peraturan perundang-undangan K3LH yang berlaku beserta kebijakan, standar, dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh Grup Adaro.

  2. Mengembangkan kompetensi secara efektif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran AMI.

  3. Mengembangkan program pengelolaan K3LH secara berkelanjutan agar kinerja AMI dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.

  4. Menyusun program pengelolaan K3LH berbasis risiko K3 utama dan dampak penting terhadap lingkungan hidup.

  5. Memastikan AZAM (Adaro Zero Accident Mindset) tertanam dengan baik di seluruh karyawan termasuk karyawan mitra kerja.

  6. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh mitra kerja sedemikian rupa sehingga kinerja K3LH dapat ditingkatkan dari waktu ke waktu.

  7. Menyusun dan menjalankan program perbaikan berkelanjutan.

AMI melakukan proses identifikasi bahaya dan pengendalian risiko dengan melibatkan pengidentifikasian semua aktivitas dan subaktivitas yang dilaksanakan oleh setiap unit kerja. AMI pun secara berkelanjutan mengawasi kinerja dan menetapkan perbaikan yang diperlukan dalam menerapkan program K3, seperti pembentukan tim investigasi yang terdiri dari pakar pembuatan analisis keselamatan kerja (job safety analysis atau JSA) untuk mengidentifikasi bahaya dan mengendalikan risiko sebelum tim melakukan investigasi, serta pengumpulan fakta-fakta dan analisis akar penyebab masalah. Tim investigasi juga bertanggung jawab dalam merekomendasikan tindakan perbaikan yang terukur dan berorientasi pada hasil, serta memastikan bahwa tindakan-tindakan tersebut sesuai dengan prinsip SMARTER (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound, Evaluated, dan Reviewed).

AMI mendorong partisipasi dan keterlibatan seluruh karyawan serta pekerja kontraktor atau vendor dalam membangun budaya keselamatan yang kuat di lingkungan kerja, serta memberikan jaminan perlindungan atas pelaporan tindakan-tindakan yang membahayakan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup sebagaimana tertera dalam dokumen kebijakan Sistem Manajemen Terpadu versi 6 Grup Adaro.

Keterlibatan karyawan dalam penerapan K3 juga dilakukan melalui pelatihan. AMI menyediakan fasilitas pembelajaran daring melalui Sistem Manajemen Pembelajaran Adaro (Adaro Learning Management System atau ALMS). Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan bahwa personel K3LH di setiap anak perusahaan Grup Adaro memenuhi standar minimum grup untuk kompetensi K3LH. Program ini terdiri dari pelatihan mandiri oleh setiap peserta yang kemudian akan dinilai oleh asesor secara daring. Peserta yang memenuhi kriteria kelulusan untuk setiap komponen penilaian akan menerima sertifikat secara daring.

 

Inklusi dan Keberagaman

AMI senantiasa memberikan kesempatan yang adil kepada semua individu sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki. AMI menerapkan prinsip non-diskriminasi, yang sejalan dengan “Respect” pada nilai perusahaan, yaitu berperilaku baik terhadap orang lain dan menghindari penggunaan bahasa yang kasar, memperlakukan semua orang dengan rasa hormat dengan menghargai perbedaan yang ada, dan menunjukkan rasa hormat kepada orang lain dengan mendengarkan mereka dengan penuh perhatian.

Di AMI, tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maupun gender. Hal ini mencerminkan komitmen AMI terhadap inklusi dan keberagaman. Dalam penerapannya, AMI pun patuh kepada Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Labour Organization (ILO) Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan).

AMI juga mengakui dan menghormati Hak Asasi Manusia dengan berpedoman terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (berikut setiap perubahan terhadapnya), serta Konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur tentang instrumen pokok Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia, khususnya hal yang menyangkut tentang penghapusan kerja paksa, larangan pekerja anak, pengupahan yang sama, anti-diskriminasi, serta kebebasan untuk melakukan perundingan kolektif di lingkungan kerja.

 

Pemberdayaan Masyarakat

Pada sisi eksternal perusahaan, AMI melakukan pengembangan terhadap masyarakat sekitar dan turut serta berperan aktif dalam mewujudkan TPB melalui program CSR unggulan Grup Adaro yang disebut “Adaro Nyalakan Perubahan”. Program ini dirancang dengan fokus pada lima area kunci yang memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat, yakni pendidikan, ekonomi, kesehatan, budaya, dan lingkungan hidup.

Sebagai pelaku usaha yang menjunjung nilai-nilai keberlanjutan, AMI melakukan kegiatan CSR dalam bentuk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (“PPM”) maupun program pelestarian lingkungan. Kegiatan CSR ini merupakan wujud tanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan terkait yang berada di sekitar wilayah operasional AMI.

Program CSR dirancang dengan mengacu pada pilar CSR Grup Adaro untuk memastikan keselarasan dengan visi dan misi CSR grup. Misi Grup Adaro pada aspek pemberdayaan masyarakat telah mengakomodasi delapan pilar program PPM yang tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1824 K/30/MEM/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Berikut merupakan visi, misi, dan strategi CSR Grup Adaro:

Visi

Terwujudnya masyarakat lingkar tambang yang sejahtera, cerdas, dan mandiri dalam lingkungan yang lestari.

Misi

  • Memberdayakan masyarakat secara inklusif berbasis potensi dan kebutuhan lokal menuju masyarakat yang berkarakter, produktif, dan mampu mengembangkan diri sendiri.

  • Mendukung keberlanjutan usaha Perusahaan dengan membangun dan memperkuat institusi berbasis masyarakat sebagai agen perubahan di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial budaya, dan lingkungan.

  • Membangun kemitraan dengan para pemangku kepentingan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

  • Mendukung program prioritas pemerintah yang diimplementasikan di area operasional AMI.

Strategi

  • Melakukan pemetaan sosial untuk memetakan isu, permasalahan, peluang, dan potensi sosioekonomi di lingkungan sekitar.

  • Menyusun Rencana Induk Pengembangan Program PPM (RIPPM), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta menyusun Rancangan Program dan Anggaran CSR.

  • Melakukan pengumpulan data/informasi awal, menyusun kerangka acuan program dan kerangka acuan persetujuan kegiatan.

  • Menyusun panduan pelaksanaan program yang kemudian dilanjutkan dengan implementasi program.

  • Melakukan pendampingan dan pemantauan secara rutin, serta melakukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan program.