Lingkungan

Lingkungan

 

Pada aspek lingkungan hidup, PT Adaro Minerals Indoensia Tbk ("AMI") mendukung pengembangan ekosistem hijau Indonesia, terutama komoditas yang dibutuhkan dalam transisi menuju perekonomian hijau. AMI berpartisipasi dalam dukungan Grup Adaro terhadap komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi GRK dan untuk mencapai target NZE pada tahun 2060 atau lebih awal.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah implementasi untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 31,89% (atau hingga 43,2% dengan dukungan internasional) pada tahun 2030 sebagai Enhanced Nationally Determined Contribution (“ENDC”).

Tantangan untuk mengatasi dampak perubahan iklim dapat melahirkan peluang-peluang baru seperti pemanfaatan teknologi hijau dan energi terbarukan. Dalam menghadapi situasi ini, AMI telah mengintegrasikan kebijakan lingkungan hidup ke dalam kerangka kebijakan mutu, keselamatan pertambangan, lingkungan hidup, energi, dan GRK. Integrasi tersebut menunjukkan komitmen AMI untuk menghadapi tantangan lingkungan hidup dan perubahan iklim secara komprehensif, meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko lingkungan hidup, meminimalkan dampak negatif kegiatan operasional terhadap lingkungan hidup, dan memanfaatkan peluang untuk meningkatkan keberlanjutan bisnis AMI.

Pengelolaan lingkungan hidup AMI mengacu pada dokumen kebijakan Sistem Manajemen Terpadu Grup Adaro, sebagai berikut:

  1. Standar Manajemen Lingkungan Hidup.

  2. Standar Manajemen Energi.

  3. Pedoman Teknis Pemantauan Air.

  4. Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Udara.

  5. Pedoman Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”).

  6. Pedoman Teknis Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

  7. Pedoman Teknis Pemantauan Keanekaragaman Hayati.

  8. Pedoman Teknis Pengolahan Air Limbah.

 

Pengelolaan Energi

AMI berupaya mengelola dan mengurangi dampak dari kegiatan operasionalnya dengan pendekatan bertanggung jawab terhadap konsumsi energi dan emisi GRK, mengingat peran krusial energi dalam mendukung keberlangsungan kegiatan operasional AMI. Pengelolaan energi merupakan aspek penting dalam strategi keberlanjutan AMI dan menjadi bagian integral dari tanggung jawab AMI.

Dalam upaya untuk mengoptimalkan penggunaan energi, AMI menerapkan Sistem Manajemen Energi (“EnMS”) yang dikembangkan oleh Grup Adaro. EnMS ini menjadi referensi pengendalian AMI untuk memastikan konsumsi energi yang efisien, sehingga berkontribusi dalam mengurangi jejak karbon dan biaya operasional. Selain itu, sertifikasi ISO 14001:2015 terkait Sistem Manajemen Lingkungan hidup yang telah diperoleh MC padatahun 2022 menegaskan komitmen AMI terhadap praktik pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, termasuk dalam hal pengelolaan energi.

Dalam kegiatan operasionalnya, AMI menggunakan bahan bakar ramah lingkungan biodiesel B30 dan B35 di samping menjalankan berbagai inisiatif guna mendukung transisi energi dan ENDC Indonesia, termasuk implementasi program-program energy and conservation opportunity.

 

Pengendalian Emisi

AMI mengakui urgensi untuk segera mengambil langkah menuju komitmen dekarbonisasi yang signifikan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan, lebih dari itu, sebagai bagian dari tanggung jawabnya terhadap lingkungan. AMI melalui anak-anak perusahaannya telah membentuk Net Zero Emission Task Force yang bertugas untuk melakukan perhitungan emisi GRK.

AMI telah menghitung emisi scope 1 dengan menggunakan metodologi Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) 2006 dengan cakupan pembakaran bahan bakar, pendinginan, alat pemadam api ringan (APAR), pembakaran limbah, dan fasilitas pengolahan limbah cair (wastewater treatment plant atau WWTP). Sementara itu, AMI tidak menghasilkan emisi scope 2 karena memproduksi listriknya sendiri (tanpa pasokan dari PLN).

AMI juga melakukan pengendalian emisi non-GRK seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), partikulat, dan emisi yang mengandung substansi penipis ozon. AMI juga memantau dan mengendalikan kualitas udara yang terdampak emisi genset dengan memeriksa kadar zat-zat tersebut dalam sampel udara untuk memastikan bahwa baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan pemerintah senantiasa terpenuhi.

Selain itu, penggunaan refrigeran yang tidak menghasilkan emisi Ozone Depleting Substances (ODS) demi mencegah penipisan lapisan ozon adalah salah satu upaya AMI untuk memenuhi komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan.

 

Pengelolaan Air dan Efluen

Pengelolaan air dan efluen merupakan salah satu aspek krusial yang diperhatikan oleh AMI. Pasokan air untuk kegiatan operasional AMI berasal dari air permukaan, yang volume konsumsi dan kualitasnya dipantau dan dilaporkan kepada pemerintah secara berkala melalui Sistem Informasi Monitoring Pencemaran Lingkungan hidup (SIMPEL). Pengelolaan yang baik juga berfungsi untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup yang dapat timbul dari aktivitas operasional, termasuk kamp karyawan.

AMI tidak menggunakan air permukaan dari wilayah yang kekurangan air, serta memastikan konsumsi yang efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam mengelola efluen tambang, AMI memastikan bahwa air yang dilepaskan ke lingkungan telah memenuhi persyaratan baku mutu. Untuk memastikan kepatuhan, AMI melakukan pemantauan harian dan pemantauan bulanan menggunakan laboratorium eksternal. Sampel efluen yang diambil sepanjang tahun 2023 menunjukkan pemenuhan empat parameter yang diwajibkan yakni derajat keasaman (pH), total suspended solid (TSS), besi (Fe), dan mangan (Mn). AMI juga tidak mengalami insiden tumpahan efluen maupun ketidakpatuhan terhadap batas-batas pembuangan efluen.

 

Pengelolaan Limbah

Pengelolaan limbah merupakan salah satu fokus AMI dalam pengelolaan lingkungan. Setiap langkah yang diambil, mulai dari penetapan kebijakan lingkungan hidup hingga implementasi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan, diarahkan untuk meminimalkan dampak limbah terhadap lingkungan sekitar.

Metode pengelolaan limbah padat yang dilaksanakan AMI, antara lain, meliputi:

  1. Pengurangan sampah yang dilakukan pada sumber/penghasil sampah dengan berbagai program dan metode.

  2. Pemilahan sampah di sumbernya dilakukan dengan menyediakan tempat sampah yang terdiri dari empat jenisnya (organik, anorganik, residu, dan B3).

  3. Pemanfaatan sampah organik untuk dimanfaatkan sebagai pakan ternak.

  4. Pengomposan sampah organik yang tidak dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak, dengan memanfaatkan proses aerasi (window composting) yang hasilnya dimanfaatkan sebagai pupuk untuk tanaman reklamasi.

  5. Daur ulang sampah seperti beling atau kaca, metal, kaleng, kayu, dan plastik.

  6. Insinerasi pada sampah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomi untuk mereduksi volume sampah hingga 5% sampai dengan 10%.

  7. Penimbunan atau landfilling berupa penimbunan terkendali (controlled landfilling) dengan pemadatan dan penutupan secara berkala.

 

Pelestarian Keanekaragaman Hayati

AMI bertanggung jawab menjalankan kegiatan operasional yang aman, efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan, serta berkontribusi dalam pengembangan masyarakat sekitar.

AMI juga memastikan partisipasi seluruh karyawan dalam pemantauan keanekaragaman hayati di lingkungan kerja. Karyawan diberikan akses untuk melaporkan temuan keanekaragaman hayati melalui tautan yang disediakan. Selain itu, jika terjadi insiden terkait keanekaragaman hayati, AMI telah menyiapkan mekanisme pelaporan insiden yang memungkinkan pekerja melaporkan kejadian tersebut secara cepat dan efisien. Dengan demikian, AMI dapat segera menindaklanjutinya secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan konservasi hayati.

Lebih lanjut, AMI melakukan serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan, serta pelestarian keanekaragaman hayati sebagai berikut:

  1. Biodiversity Risk Assessment dan Biodiversity Management Action Plan (BMAP) yang memiliki lima fokus utama yakni pengelolaan dampak kegiatan operasional, pengelolaan hutan (habitat), pengelolaan satwa liar (Rare, Endangered, Endemic, Protected Species atau REEPS), keterlibatan pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat.

  2. Survei Rona Awal (SRA), yang dilakukan terutama pada tahap pembersihan lahan, untuk mengurangi dampak pembukaan lahan.

  3. Penyelamatan tanaman endemik dilakukan secara proaktif untuk menjaga keanekaragaman tumbuhan, terutama tumbuhan endemik yang hanya dapat ditemukan di wilayah tertentu. Pelestarian tumbuhan dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu inventarisasi, penyelamatan, dan transplantasi.

  4. Program Observasi Keanekaragaman Hayati (“OkeHati”) yang bertujuan meningkatkan kesadaran karyawan dan mitra kontraktor tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati di sekitar wilayah operasional AMI. Karyawan dan mitra kontraktor didorong untuk melaporkan keberadaan satwa liar yang dianggap penting sebagai tambahan informasi pemantauan keanekaragaman hayati dan identifikasi habitat penting bagi satwa liar. Informasi dari program OkeHati juga menjadi pertimbangan penting dalam proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur, untuk meminimalisasi dampak terhadap keanekaragaman hayati di sekitar wilayah operasional.