Informasi Dividen

 

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, pembayaran dividen harus disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, apabila Perseroan membukukan laba bersih pada suatu tahun buku, maka Perseroan dapat membagikan dividen kepada pemegang saham berdasarkan rekomendasi dari Direksi dengan persetujuan RUPS.

Dengan memperhatikan (i) hasil operasi, arus kas, kecukupan modal dan kondisi keuangan dari Perseroan dan Anak Perusahaan dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang; (ii) kewajiban pemenuhan pembentukan dana cadangan; (iii) kewajiban-kewajiban Perseroan dan Anak Perusahaan berdasarkan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga (termasuk kreditur); serta (iv) kepatuhan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan dari RUPS.