Direksi

Direksi secara kolegial bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi wajib mendahulukan kepentingan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk sesuai maksud dan tujuannya dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasarnya.

 

Charter Direksi

Mengingat peran penting Direksi dalam pengelolaan perusahaan, Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk telah menyusun Charter Direksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar. Charter ini menjadi panduan anggota Direksi dalam menjalankan tugas secara efisien, transparan dan kompeten.

Charter Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk berlaku efektif sejak tahun 2022 dan dikaji secara berkala berdasarkan prinsip-prinsip GCG, aturan dan regulasi pasar modal, dan ketentuan lainnya yang berlaku. Charter Direksi mengatur hal-hal mengenai tujuan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, masa jabatan, pendelegasian wewenang, rapat anggota Direksi dan hubungan dengan Dewan Komisaris.

Unduh Charter Direksi.

 

Keberagaman

Keberagaman dan inklusi merupakan bagian penting dari perusahaan. Hal ini sejalan dengan nilai Meritocracy dan Respect pada IMORE yang dimiliki Grup Adaro, yang salah satu poinnya adalah memperlakukan semua orang dengan rasa hormat dan menghargai perbedaan yang ada, serta memberikan kesempatan yang sama.

Dalam proses nominasi anggota Direksi, perusahaan tidak membedakan gender, ras, etnis, kewarganegaraan, atau latar belakang budaya. Saat penunjukan dan selama menjabat, anggota Direksi wajib menenuhi persyaratan hukum serta persyaratan kompetensi dan independensi.

Persyaratan hukum antara lain mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; cakap melakukan perbuatan hukum; memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan; dan memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan perusahaan. Sementara, persyaratan kompetensi dan independensi antara lain berperilaku baik, mempunyai pengalaman dan kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya dan memenuhi kualifikasi lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar; diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, berperilaku baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; dan melaksanakan tugas tanpa adanya benturan kepentingan.

Proses nominasi anggota Direksi dimuat di Charter Direksi.

 

Komposisi Direksi

Komposisi Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk ditentukan berdasarkan pertimbangan kondisi perusahaan dan efektivitas pengambilan keputusan anggota Direksi dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.

Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk terdiri dari enam anggota. Jumlah anggota Direksi ditentukan berdasarkan pertimbangan kondisi perusahaan dan efektivitas pengambilan keputusan anggota. Anggota Direksi ditunjuk dengan mempertimbangkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi untuk mempromosikan dan mengembangkan perusahaan.

Saat ini, tidak ada dari anggota Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk yang menjabat sebagai direktur di lebih dari dua perusahaan publik lainnya dan/atau sebagai komisaris di lebih dari tiga perusahaan publik lainnya. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta Piagam Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk.

 

Susunan anggota Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk adalah sebagai berikut: